Beranda
 
 
Artikel
 
 
Peluang Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Pejabat, Prabowo Subianto Stop Impor Kendaraan
Peluang Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Pejabat, Prabowo Subianto Stop Impor Kendaraan
 Oktaryan W
  2024-10-30 07:58:10

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah baru dengan menginstruksikan para menteri dan pejabat eselon I untuk tidak lagi menggunakan mobil impor. Sebagai gantinya, Prabowo menginginkan penggunaan kendaraan produksi dalam negeri, khususnya SUV Maung buatan PT Pindad, sebagai kendaraan dinas resmi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung industri otomotif nasional.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengonfirmasi rencana ini dan menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti arahan Prabowo.

BACA JUGA : Sejarah Mitsubishi Pajero Sport, SUV Tangguh di Indonesia

“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung, karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil pejabat eselon I sampai menteri,” ujar Anggito pada 28 Oktober 2024.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi dan mungkin memerlukan waktu untuk realisasi penuh.

Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Nasional, Kaharuddin Djenod, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai perubahan ini akan langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo.

Djenod menambahkan bahwa PT Pindad sangat siap memenuhi kebutuhan kendaraan dinas para pejabat negara. “Pindad sangat siap,” ujar Kaharuddin singkat.
Spesifikasi Maung Pindad, Kendaraan Andalan Baru Pejabat

Pindad Maung yang akan digunakan para pejabat ini memiliki mesin 2.200 cc turbo diesel yang mampu melibas medan berat dengan kecepatan aman hingga 100 km/jam dan jarak tempuh mencapai 500 km.

BACA JUGA : Harga dan Spesifikasi Hyundai Santa Fe Hybrid di Indonesia, Seberapa Mahal?

Maung Pindad hadir dalam beberapa varian seperti versi tangguh dengan atap terbuka, Komando dengan atap hard top, serta Jelajah dengan atap soft top. Spesifikasi tersebut dirancang untuk kebutuhan lapangan maupun lingkungan perkotaan.

Sementara itu, peraturan mengenai kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020, yang menetapkan bahwa pejabat eselon I hingga menteri berhak atas kendaraan dinas dengan kategori maksimal SUV 3.000 cc. Dengan kapasitas mesin 2.200 cc, Pindad Maung sudah memenuhi kriteria untuk digunakan sebagai mobil dinas pejabat tinggi.

Langkah Presiden Prabowo dalam mengutamakan produk otomotif lokal ini disambut positif oleh berbagai pihak sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan industri dalam negeri.

Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk otomotif lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA : Subaru BRZ 2025 Upgrade Fitur di Indonesia, Harga Tetap

Selain artikel ini, kamu juga bisa menemukan berbagai informasi menarik lainnya tentang otomotif di GoodCar member of Indomobil dan di wesbite kalian juga bisa mencoba fitur hitungan kredit yang kalian inginkan. Langsung aja cari mobil bekas yang kamu impikan dengan mudah di laman Goodcar.id.

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua