Beranda / Artikel / Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2026
Ulasan

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2026

Givar AR
03 February 2026 12:54

Jakarta, Goodcar.id - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif merupakan kewajiban utama bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika masa berlaku SIM mendekati tanggal kedaluwarsa, masyarakat kini tidak perlu lagi merasa repot. Proses perpanjangan SIM telah dibuat semakin mudah melalui berbagai layanan, mulai dari SIM Keliling hingga perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Artikel ini mengulas secara lengkap syarat perpanjang SIM A dan SIM C terbaru tahun 2026, termasuk informasi biaya resmi, pilihan lokasi layanan, serta panduan sesuai ketentuan Korlantas Polri. Dengan memahami seluruh prosedur, Anda dapat memastikan SIM tetap berlaku dan terhindar dari kendala di jalan.

Syarat Dokumen Perpanjang SIM Terbaru Januari 2026

Untuk melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan ini berlaku secara nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku serta terbaca jelas.
  • SIM asli yang masa berlakunya akan segera habis. Perlu diperhatikan bahwa SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas dan harus dibuat ulang.
  • Surat keterangan sehat jasmani sebagai bukti kondisi fisik layak mengemudi, yang dapat diperoleh di fasilitas kesehatan resmi atau di lokasi pelayanan SIM.
  • Surat keterangan psikologi hasil tes psikologi dari psikolog berlisensi, yang umumnya tersedia di lokasi perpanjangan SIM atau melalui layanan online terintegrasi.
  • Foto diri untuk SIM baru dengan pakaian rapi dan sopan, tanpa aksesori berlebihan, serta mengikuti ketentuan latar belakang warna yang berlaku.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Disarankan untuk mengajukan perpanjangan minimal 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir agar proses berjalan lancar.

Biaya Perpanjang SIM Januari 2026

Biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Adapun rincian biaya pokok perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
  • Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya PNBP, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, antara lain biaya tes kesehatan sekitar Rp35.000, biaya tes psikologi sekitar Rp60.000, serta asuransi kecelakaan diri pengemudi yang bersifat opsional dengan kisaran Rp30.000. Beberapa lokasi juga menerapkan biaya administrasi layanan tertentu.

Secara umum, total biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C berada di kisaran Rp170.000 hingga Rp200.000, tergantung lokasi dan metode layanan yang digunakan.

Cara Perpanjang SIM: Offline dan Online

Korlantas Polri menyediakan dua metode utama perpanjangan SIM yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Perpanjang SIM Secara Offline di SIM Keliling dan Satpas

Layanan SIM Keliling menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang menginginkan proses cepat dengan pendampingan langsung dari petugas. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan.

Prosesnya dimulai dengan datang ke lokasi sesuai jadwal, mengambil nomor antrean, melakukan tes kesehatan dan psikologi jika belum tersedia, menyerahkan dokumen, menjalani verifikasi data, foto, serta sidik jari, lalu melakukan pembayaran. SIM baru umumnya dapat langsung diterima di lokasi.

Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Keunggulan Satpas adalah kapasitas layanan yang lebih besar dan sistem online nasional, sehingga pemohon dapat memperpanjang SIM di mana saja tanpa harus sesuai domisili KTP.

Perpanjang SIM Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, aplikasi Digital Korlantas menjadi solusi yang efisien. Melalui aplikasi ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Pemohon cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas, melakukan registrasi dan verifikasi data, mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu melakukan pembayaran. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 2026

Jadwal dan lokasi SIM Keliling bersifat dinamis dan berbeda di setiap daerah. Informasi terbaru dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Satlantas atau Polres setempat, aplikasi Digital Korlantas, serta portal informasi daerah. Di kota-kota besar, layanan SIM Keliling umumnya tersedia di pusat perbelanjaan atau area publik strategis.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat ulang melalui prosedur pembuatan SIM baru.
  • Tidak ada denda keterlambatan perpanjangan SIM, namun konsekuensinya adalah wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
  • Jika SIM hilang, pemohon perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Perubahan jenis SIM, seperti dari SIM C ke SIM A, tidak termasuk perpanjangan dan harus mengajukan permohonan SIM baru.
  • Untuk SIM Internasional, prosedur dan persyaratannya berbeda serta diatur secara khusus oleh instansi terkait.
Tags
SIM A
SIM C
Syarat Perpanjangan SIM
Biaya Perpanjangan SIM
 
Kendaraan Terkait Lihat Semua