Jakarta, Goodcar.id - Membayar denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin mudah dan transparan. Dengan sistem tilang elektronik, pelanggar tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk menjalani sidang, cukup bayar denda sesuai putusan secara online.
Adapum panduan lengkap cara bayar denda tilang ETLE dan penjelasan tentang uang titipan tilang yang perlu kamu tahu.
Pertama, kamu harus cek putusan denda dan biaya perkara tilang melalui situs resmi yang disediakan. Masukkan nomor register tilang yang tertera di berkas tilang untuk melihat jumlah denda yang harus dibayar.
Penting untuk memeriksa kembali data putusan agar nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai agar tidak ada kendala di kemudian hari.
Setelah itu, pilih metode pengambilan barang bukti (BB). Kamu bisa mengambil langsung di Kejaksaan atau menggunakan layanan pengantaran melalui jasa Pos Indonesia, jika tersedia. Pengambilan barang bukti menggunakan jasa pengantaran biasanya dikenai syarat dan ketentuan khusus.
Selanjutnya, klik tombol BAYAR dan lakukan pembayaran dengan menggunakan kode pembayaran yang muncul di layar. Kode ini berformat seperti “82025-xxxxx-xxxxx” dan merupakan kode pembayaran resmi ke Kas Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Gunakan kode tersebut untuk membayar denda tilang melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan, mulai dari ATM, mobile banking, internet banking, hingga kantor pos. Setelah pembayaran sukses, kamu bisa mengambil barang bukti sesuai pilihan awal, baik datang langsung ke Kejaksaan atau menunggu pengiriman melalui jasa kurir.
Dalam proses tilang ini, ada istilah lain yang mungkin kamu kurang paham. Seperti misalnya “uang titipan tilang”. Uang titipan tilang adalah mekanisme pembayaran denda tilang di muka agar pelanggar tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan. Proses hukum tilang sebenarnya mengharuskan pelanggar hadir di sidang, namun untuk menyederhanakan proses dan mengurangi beban antrian di pengadilan, sistem titipan denda ini diterapkan. Dengan membayar uang titipan, pelanggar bisa lebih praktis menyelesaikan kasus tilang tanpa harus datang ke persidangan.
Sistem uang titipan juga dibuat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas. Dengan pembayaran resmi yang masuk langsung ke rekening tilang di bank (umumnya Bank BRI), proses menjadi lebih transparan dan terdokumentasi. Hal ini penting karena denda tilang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara.
Setelah sidang digelar, hakim akan menetapkan besaran denda final. Jika denda tersebut lebih kecil dari uang titipan yang sudah dibayar, pelanggar berhak mengambil sisa uang titipan. Sebaliknya, jika denda lebih besar, pelanggar harus menambah kekurangan denda tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa sisa uang titipan yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak pembayaran akan secara otomatis masuk ke Kas Negara sesuai Pasal 268 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009. Oleh sebab itu, pelanggar disarankan segera mengklaim sisa uang titipan agar tidak hilang.
Jika kamu ingin mengambil sisa uang titipan, caranya mudah. Pertama, kunjungi situs resmi untuk melihat putusan denda tilang dan cek apakah ada sisa titipan. Masukkan nomor register tilang dan periksa kembali data nama pelanggar serta jumlah titipan. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera hubungi petugas tilang di Kejaksaan. Setelah data sesuai, klik tombol “Ambil Sisa Titipan” dan unduh surat pengantar yang diperlukan untuk pencairan dana.
Selanjutnya, datangi cabang Bank BRI terdekat dengan membawa surat pengantar tersebut. Tunjukkan ke teller bank dan lakukan verifikasi data. Jika semua sesuai, sisa uang titipan akan langsung diberikan kepada pelanggar.