Beranda
 
 
Ulasan & Artikel
 
 
Apa, Sih, Makna Marka Serong di Jalan Tol? Ini Dia 4 Fungsinya!
Apa, Sih, Makna Marka Serong di Jalan Tol? Ini Dia 4 Fungsinya!
 GoodCar
  2023-05-30 09:46:53

Jika Good Friends sering melintas jalan tol, marka serong tentunya menjadi marka jalan yang cukup sering dijumpai. Meski demikian, tidak banyak yang tahu seperti apa marka serong itu karena namanya yang asing di telinga. Karena itulah, banyak juga orang yang tidak mengetahui apa fungsi dari marka ini.

Penasaran apa sebenarnya fungsi dari marka serong? Di artikel berikut, Good Friends bisa mempelajari apa saja fungsi dari marka ini.

Apa Itu Marka Serong?

Tidak banyak orang yang familiar dengan istilah marka serong. Padahal, marka ini termasuk jenis marka yang mudah dijumpai, tidak cuma di jalan tol, tetapi juga di jalanan kota.

Apa itu marka serong? Mengacu pada Pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka serong merupakan marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam marka membujur maupun marka melintang, yang berguna untuk menyatakan suatu area permukaan jalan yang bukan menjadi jalur lalu lintas kendaraan.

Mudahnya, marka serong merupakan garis utuh non-vertikal dan non-horizontal pada jalan yang menandai daerah yang tidak boleh dilewati kendaraan.

Biasanya, marka serong bisa dijumpai di percabangan dua jalan. Bentuknya ada beberapa, misalnya:

  1. Marka berbentuk segitiga terbalik (menyerupai huruf V)

Biasanya, marka serong seperti ini dijumpai di percabangan jalan dari satu jalur menjadi dua jalur. 

  1. Marka berbentuk garis diagonal

Marka ini biasanya memiliki ujung searah dengan arah kendaraan. Biasanya, marka serong tipe ini dijumpai pada penyatuan jalan dari dua jalur menjadi satu jalur. 

  1. Marka berbentuk garis diagonal dengan tepian garis putus-putus. 

Jenis marka serong ini bisa dijumpai di jalan tol. Biasanya, marka serong seperti ini digunakan sebagai area untuk mobil bermasalah. Karenanya, pengguna jalan bisa menggunakan area ini untuk menghentikan mobil untuk memperbaikinya.

 

4 Fungsi Marka Serong 

Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah empat fungsi dari marka serong.

  1. Untuk mencegah mobil melaju terlalu kencang pada pertemuan dua jalur. Secara tidak langsung, marka serong juga bisa berfungsi untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ilusi visual yang muncul berkat garis serong diharapkan bisa memperingatkan pengemudi untuk menurunkan kecepatan.

  2. Memberikan peringatan pada pengemudi tentang adanya ruas jalan yang rawan kecelakaan (karena menjadi pertemuan dua jalur).

  3. Memberitahukan bahwa ada pemisahan jalan. Dengan demikian, pengemudi bisa lebih siaga sehingga tidak berdampak pada salah ambil jalur.

  4. Masih berkaitan dengan kecepatan mobil, marka serong juga bisa bermanfaat untuk mengurangi adu kecepatan. Khususnya di jalan tol.

 

Apakah Ada Hukuman Atas Pelanggaran Marka Serong?

Sama seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu, pelanggaran terhadap marka pun ada hukumannya. 

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku pelanggaran marka serong bisa dikenakan pidana kurungan minimal dua bulan. Hukuman juga bisa berbentuk denda paling banyak Rp500.000,00.

 

Nah, itulah definisi dari marka serong, apa saja jenis-jenis marka serong, serta apa saja fungsi dari marka serong ini. Semoga informasi di atas bisa memberikan manfaat untuk Good Friends, ya!

Sebagai penutup, mengetahui berbagai rambu dan marka jalan merupakan hal yang perlu dilakukan setiap pengemudi. 

Dengan mengetahui apa makna dari rambu dan marka jalan tersebut, Good Friends tentunya bisa menghindari pelanggaran hukum, serta menjaga keamanan diri sendiri dan orang lain saat mengemudi.