Jakarta, Goodcar.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan secara nasional di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Kehadiran sistem ini tidak hanya bertujuan menumbuhkan kesadaran disiplin berkendara, tetapi juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar dalam proses penindakan pelanggaran.
Berbeda dengan sistem tilang konvensional yang melibatkan interaksi langsung dengan petugas, tilang elektronik memanfaatkan teknologi kamera pengawas. Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan menerima surat konfirmasi sebagai bentuk pemberitahuan resmi. Saat ini, terdapat sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang telah terintegrasi dalam sistem ETLE.
Pengertian Tilang Elektronik
Tilang elektronik merupakan penerapan teknologi informasi oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital. Sistem ini dirancang guna mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.
Penerapan ETLE berlaku untuk seluruh jenis kendaraan di 34 provinsi di Indonesia. Dalam praktiknya, tilang elektronik terbagi menjadi dua metode, yaitu sistem statis dan sistem mobile. Sistem statis menggunakan kamera pengawas yang terpasang di titik-titik tertentu dan dipantau langsung oleh petugas melalui Management Traffic Centre Polri.
Sementara itu, tilang elektronik mobile dilakukan menggunakan kamera yang terpasang pada kendaraan patroli atau perangkat smartphone milik petugas. Penggunaan kamera ini hanya diperbolehkan bagi petugas yang memiliki surat tugas resmi serta perangkat dengan nomor IMEI terdaftar.
Sistem mobile biasanya digunakan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera statis, seperti tidak memakai helm, melawan arus, parkir sembarangan, hingga pelanggaran kasat mata lainnya. Kamera dapat merekam wajah pengendara, nomor polisi, serta kondisi fisik kendaraan secara jelas.
Apabila pengendara tidak melakukan konfirmasi atas surat pemberitahuan pelanggaran yang dikirimkan, maka data kendaraan akan diblokir. Dampaknya, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengesahan STNK maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Denda
Pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas melalui sistem ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik antara lain:
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE dengan memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Batas Waktu Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Pembayaran denda tilang elektronik wajib dilakukan maksimal dalam waktu 14 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh pihak Samsat hingga denda diselesaikan.
Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi e-tilang atau menggunakan layanan perbankan yang telah bekerja sama.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi
Untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui situs e-tilang, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Dengan memahami alur tilang elektronik dan tata cara pembayarannya, pengendara diharapkan dapat lebih tertib serta bertanggung jawab dalam berlalu lintas.