Beranda
 
/
 
Artikel
 
/
 
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Membuat SIM Dicabut, Waspada Saat Liburan!
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Membuat SIM Dicabut, Waspada Saat Liburan!
 Oktaryan W
  2024-12-16 16:27:18
https://goodcar.id/artikel-mobil/jenis-jenis-pelanggaran-yang-bisa-membuat-sim-dicabut-waspada-saat-liburan

Liburan sering kali menjadi momen ramai di jalan, sehingga pengendara harus ekstra hati-hati. Terlebih dengan rencana penerapan Demerit Point System (DPS) oleh Polri, pelanggaran lalu lintas kini akan langsung tercatat dan bisa berujung pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran berkendara, mengurangi pelanggaran, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering meningkat saat musim liburan.

DPS memberikan poin penalti sesuai tingkat pelanggaran, yang terbagi menjadi:

  • Pelanggaran Ringan: Bobot 1 poin, seperti lupa membawa STNK atau SIM.
  • Pelanggaran Sedang: Bobot 3 poin, misalnya tidak mematuhi petugas atau menyebabkan kemacetan.
  • Pelanggaran Berat: Bobot 5 poin, termasuk balap liar atau menerobos perlintasan kereta api.

Pelanggaran serius, seperti tabrak lari atau menyebabkan korban jiwa, langsung mendapatkan 12 poin. Ini artinya, SIM pengendara akan dicabut otomatis tanpa peringatan lebih lanjut.

Proses Jika SIM Dicabut

Pengendara yang SIM-nya dicabut harus mengajukan pembuatan ulang di Satpas Polri dan wajib menjalani ujian baru. Hal ini diungkapkan oleh Kompol Mukmin Timoro, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Menurut Mukmin, pencabutan SIM adalah langkah untuk memastikan pengendara memahami aturan sebelum kembali diberi izin berkendara.

Berikut beberapa jenis pelanggaran dan poin penalti yang diberlakukan:

  • Tabrak lari: 12 poin.
  • Menyebabkan korban jiwa: 12 poin.
  • Tidak memiliki SIM: 5 poin.
  • Balap liar: 5 poin.
  • Menerobos perlintasan kereta api: 5 poin.
  • Tidak membawa STNK: 3 poin.
  • Tidak mematuhi petugas: 1 poin.

Penerapan DPS mengacu pada Pasal 37 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 dan bertujuan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan. Musim liburan sering menjadi momen rawan karena volume kendaraan yang tinggi, sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi lebih penting.

Tips Berkendara Aman Saat Liburan

  • Siapkan Dokumen Kendaraan: Pastikan STNK dan SIM selalu ada di dalam kendaraan.
  • Patuhi Aturan Lalu Lintas: Jangan menerobos lampu merah atau melanggar rambu.
  • Hindari Kebiasaan Berisiko: Jangan balap liar, melawan arah, atau menggunakan HP saat berkendara.

Dengan aturan baru ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan tertib di jalan. Jangan sampai momen liburanmu terganggu hanya karena pelanggaran kecil yang bisa membuat SIM dicabut.

Selain artikel ini, kamu juga bisa menemukan berbagai informasi menarik lainnya tentang otomotif di GoodCar.id dan di wesbite kalian juga bisa mencoba fitur hitungan kredit yang kalian inginkan. Langsung aja cari mobil bekas yang kamu impikan dengan mudah di laman Goodcar.id. 

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua