Jakarta, Goodcar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK pada Selasa (5/3) memindahkan 11 unit mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Mobil-mobil tersebut diduga hasil gratifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya pemindahan kendaraan tersebut. “Saya baru saja mendapat informasi dari penyidik bahwa saat ini sedang berlangsung pemindahan kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Berikut adalah daftar kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
Selain 11 unit kendaraan tersebut, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan lainnya yang berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Tidak hanya kendaraan, KPK juga mengamankan sejumlah aset berharga, termasuk lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Mayoritas barang bukti ini disimpan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan sebagian lainnya ditempatkan di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, guna proses perawatan. KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut asal-usul barang sitaan tersebut sebelum nantinya dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Sejak divonis bersalah pada 2017, Rita Widyasari harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait proyek perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Fokus utama saat ini adalah pengusutan lebih dalam terkait tindak pidana pencucian uang guna memastikan semua aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.