Jakarta, Goodcar.id - Bagaimana cara menditeksi STNK palsu? Membeli kendaraan bekas memang bisa jadi solusi hemat, tapi ada risiko besar yang harus diwaspadai: dokumen palsu. Selain BPKB, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sering jadi sasaran pemalsuan. Padahal, STNK merupakan dokumen vital karena menjadi bukti resmi bahwa kendaraan sudah terdaftar di kepolisian dan layak digunakan di jalan.
Kalau sampai salah membeli kendaraan dengan STNK palsu, kerugiannya bisa berlipat: mulai dari mobil disita polisi, uang hangus, hingga jeratan hukum. Supaya lebih waspada, berikut panduan cara mendeteksi STNK palsu berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia.go.id, Polri, serta sumber terpercaya lain.
1. Periksa Kualitas Kertas STNK
STNK asli dicetak dengan jenis kertas khusus yang memiliki tekstur berbeda dibanding kertas biasa. Kalau diraba, terasa lebih tebal dan agak kasar. Sementara itu, STNK palsu umumnya menggunakan kertas HVS atau kertas fotokopian yang lebih tipis dan licin.
2. Cek Hologram pada STNK
Sama seperti BPKB, STNK asli juga dilengkapi hologram sebagai pengaman. Pada STNK asli, hologram biasanya berbentuk lambang Polri yang terlihat jelas ketika diterawang cahaya. Sementara itu, STNK palsu sering kali menggunakan hologram stiker biasa yang warnanya bisa berubah atau bahkan mudah terkelupas.
3. Perhatikan Tinta dan Tulisan
Tulisan pada STNK asli dicetak dengan printer khusus sehingga lebih tajam dan tidak mudah luntur. Huruf dan angka tercetak rapi, tidak miring, serta konsisten. Kalau terlihat ada perbedaan ketebalan tinta, goresan tidak presisi, atau warna pudar, itu bisa jadi tanda pemalsuan.
4. Cocokkan Data Kendaraan
STNK palsu biasanya hanya menyalin data umum tanpa detail yang lengkap. Karena itu, penting untuk mencocokkan:
Nomor rangka
Nomor mesin
Warna kendaraan
Tipe kendaraan
Pastikan semua data sesuai dengan fisik kendaraan dan juga sama dengan yang tercatat di BPKB. Kalau ada perbedaan besar, misalnya nomor rangka atau mesin tidak cocok, segera curigai keaslian STNK tersebut.
5. Lihat Nomor Registrasi dan Barcode
STNK keluaran terbaru biasanya dilengkapi barcode atau QR code yang bisa dipindai menggunakan aplikasi resmi. Data kendaraan akan langsung muncul di sistem kepolisian. Kalau barcode tidak bisa terbaca atau hasilnya berbeda dengan dokumen, maka besar kemungkinan STNK tersebut palsu.
6. Verifikasi Lewat e-Samsat atau Aplikasi Resmi
Sekarang semakin mudah untuk memverifikasi keaslian dokumen kendaraan. Beberapa cara yang bisa dilakukan:
Cek melalui e-Samsat dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Gunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SALMONAS) atau aplikasi Samsat daerah.
Manfaatkan layanan SMS/USSD Samsat (di beberapa wilayah masih tersedia).
Kalau data kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK, maka kemungkinan dokumen tersebut asli.
7. Gunakan Bantuan Instansi Resmi
Kalau masih ragu, bawa langsung kendaraan beserta dokumen ke Samsat atau Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Pihak berwenang bisa memeriksa keaslian STNK dengan melihat nomor seri, hologram, dan database internal.
Konsekuensi Hukum Menggunakan STNK Palsu
Menggunakan atau memperjualbelikan kendaraan dengan STNK palsu bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga bisa menyeret ke ranah pidana. Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat itu asli, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.”
Artinya, baik pembuat maupun pengguna STNK palsu bisa dikenakan hukuman yang sama. Bahkan pembeli mobil bekas yang tidak tahu kalau dokumennya palsu pun bisa ikut terseret masalah hukum.