
Jakarta, Goodcar.id - Di sosial media, salah satunya akun @kawantoyota di Instagram, beredar BPKB elektronik atau e-BPKB mobil baru sebagai berkas kepemilikan kendaraan yang sah. Lantas, kapan sebenarnya BPKB elektronik ini mulai berlaku? Per Mei 2025, Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB secara nasional. Bentuknya kini lebih ringkas, mirip paspor, dan yang paling penting sudah dibekali chip NFC untuk memudahkan akses data kendaraan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem administrasi kendaraan di Indonesia tengah bersiap menyesuaikan diri dengan era industri 4.0. Lalu, apa saja sebenarnya keunggulan e-BPKB dibandingkan BPKB konvensional? Simak poin-poin penting berikut ini.
1. Bentuk Lebih Ringkas, Gampang Disimpan
Kalau sebelumnya BPKB berbentuk buku besar dengan halaman-halaman kertas, kini tampilannya jauh lebih ramping. Dimensi e-BPKB kini seukuran paspor elektronik. Hal ini jelas memudahkan pemilik kendaraan dalam menyimpan maupun membawa dokumen penting ini, terutama saat proses jual beli atau pengurusan pajak tahunan.
2. Sudah Dilengkapi Chip NFC
Ini keunggulan paling signifikan, chip NFC (Near Field Communication) yang tersemat di bagian belakang e-BPKB. Menurut laman resmi NTMC disebutkan, teknologi ini memungkinkan e-BPKB dibaca langsung oleh smartphone yang mendukung NFC. Cukup tempelkan ponsel ke bagian belakang buku, dan semua informasi kendaraan akan muncul melalui aplikasi eBPKB Mobile.
Informasi yang bisa diakses antara lain:
Nama dan alamat pemilik
Nomor rangka dan mesin
Nomor registrasi atau pelat
Tanggal pendaftaran
Histori kendaraan (termasuk mutasi dan balik nama)
Dengan fitur ini, proses pengecekan jadi instan dan aman tanpa harus membuka halaman satu per satu.
3. Proses Mutasi Kendaraan Lebih Cepat
Salah satu kendala terbesar dalam pengurusan kendaraan selama ini adalah lamanya proses mutasi, apalagi jika berpindah antar provinsi. Dulu, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai dua minggu bahkan satu bulan. Kini, dengan sistem digital e-BPKB, proses ini diklaim bisa selesai dalam waktu satu hari saja.
Kecepatan ini didukung oleh sistem back-end Korlantas yang sudah terkoneksi digital dan saling terintegrasi antar-Polda. Tidak lagi diperlukan pengiriman fisik BPKB antar daerah, cukup sinkronisasi server.
4. Data Lebih Aman, Bisa Dicetak Ulang Jika Hilang
Pernah kehilangan BPKB dan harus mengurusnya ulang dari nol? Sekarang, skenario ini jauh lebih mudah diatasi. Karena seluruh data kendaraan sudah tersimpan secara digital dalam chip NFC dan server nasional, jika buku fisiknya hilang, cukup lakukan verifikasi data lalu cetak ulang e-BPKB.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas, Kombes Pol Sumardji, menyebutkan bahwa proses penggantian ini akan jauh lebih mudah dan efisien dibandingkan sebelumnya. Tak perlu khawatir lagi soal kehilangan dokumen fisik.
Konsumen pun diuntungkan karena tak perlu menunggu lama saat proses balik nama atau mutasi. Cukup tempelkan e-BPKB ke HP NFC, lalu semua histori kendaraan langsung terlihat — transparan dan real time.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan e-BPKB?
Mulai Mei 2025, semua pembelian mobil baru di Indonesia sudah otomatis mendapatkan e-BPKB. Saat ini penerbitannya masih terbatas di layanan Polda, sementara Polres menyusul dalam waktu dekat.
Namun, penerapan e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat dan belum mencakup sepeda motor serta kendaraan hasil balik nama (BBN2). Penerapan secara penuh masih menunggu kesiapan material dan sistem di seluruh daerah.
Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan tak cuma dimudahkan dalam hal administrasi, tapi juga terlindungi secara hukum dan data. Proses jual beli, mutasi, hingga pelaporan kehilangan menjadi lebih cepat, lebih aman, dan lebih pasti.