Beranda / Artikel / 5 Alasan BYD Kalah Sengketa Merek Denza di Indonesia, Ini Kata Hakim dan Respon Pabrikan
Artikel

5 Alasan BYD Kalah Sengketa Merek Denza di Indonesia, Ini Kata Hakim dan Respon Pabrikan

Tigor Sihombing
03 June 2025 13:58

Jakarta, Goodcar.id – Perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD (Build Your Dreams), kalah sengketa merek Denza di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini tercatat dalam perkara No. 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

BYD kalah sengketa karena tidak berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa pendaftaran merek Denza oleh PT Worcas dilakukan dengan itikad buruk atau melanggar hak atas merek yang sudah dikenal.

Berikut lima alasan utama yang tercantum dalam salinan putusan dan dokumen resmi Mahkamah Agung mengenai kenapa BYD kalah sengketa merek Denza di Indonesia.

1. Tidak Ada Perlindungan Otomatis atas Merek Asing

Salah satu alasan BYD kalah sengketa adalah karena merek Denza belum terdaftar secara resmi di Indonesia saat PT Worcas mengajukan permohonan pendaftaran.

Dalam putusan Mahkamah Agung tertulis:

“Pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.”

Hakim menegaskan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip teritorialitas, di mana perlindungan hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan.

2. Tuduhan Itikad Buruk Tidak Terbukti

Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan BYD mengenai pendaftaran merek Denza oleh PT Worcas dengan itikad buruk tidak berdasar. Hal ini turut menjadi alasan BYD kalah sengketa di pengadilan.

Bunyi putusan menyatakan dari website resmi Mahkamah Agung:

“Dalil yang diajukan oleh Penggugat mengenai adanya itikad buruk dalam pendaftaran Merek Perkara DENZA oleh Tergugat adalah tidak benar adanya.”

Majelis juga menambahkan:

“Pendaftaran Merek DENZA yang dilakukan oleh Tergugat tidak dilakukan dengan niat untuk menghambat atau merugikan kepentingan bisnis Penggugat.”

3. Gugatan Dialamatkan ke Pihak yang Tidak Lagi Relevan

Saat gugatan diajukan, PT Worcas Nusantara Abadi sudah tidak lagi memiliki hak atas merek Denza. Hak tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sejak 28 Agustus 2024.

Majelis menyebut kondisi ini sebagai kesalahan prosedural, dan menjadi salah satu alasan BYD kalah sengketa:

“Tergugat tidak lagi memiliki kepemilikan atau keterkaitan hukum terhadap Merek Perkara DENZA, sehingga gugatan yang diajukan kepada Tergugat jelas merupakan kesalahan dalam menentukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab (Error in Persona).”

4. Tidak Ada Bukti Pemakaian Denza di Indonesia Sebelum Didaftarkan

Dalam proses persidangan, BYD tidak dapat menunjukkan bukti bahwa merek Denza telah digunakan atau dikenal di Indonesia sebelum tanggal pendaftaran oleh PT Worcas pada 3 Juli 2023.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiadaan bukti pemakaian di Indonesia menjadi faktor utama mengapa BYD kalah sengketa atas dasar klaim prioritas penggunaan.

5. Tidak Menyusun Strategi Pendaftaran Merek di Dalam Negeri

Putusan menyebutkan bahwa sistem hukum Indonesia hanya mengakui merek yang didaftarkan secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, merek global tetap wajib mendaftar di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan.

Majelis menegaskan:

“Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan.”

Karena tidak memiliki pendaftaran resmi di Indonesia saat pengajuan gugatan, BYD kalah sengketa atas dasar lemahnya posisi legal secara teritorial.

Tanggapan Resmi dari Pihak BYD Indonesia

Menanggapi putusan tersebut, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil persidangan, namun belum memutuskan langkah selanjutnya.

Kepada media Luther mengatakan, “BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.”

“Namun, perkara ini belum sepenuhnya selesai karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, kami sedang kaji kembali secara internal,” katanya.

Dengan demikian, meskipun BYD kalah sengketa pada tahap ini, belum ada konfirmasi resmi apakah BYD akan melanjutkan gugatan terhadap pemilik merek Denza yang baru.

Tags
BYD
DENZA
BYD Denza
Denza Kalah Gugatan
BYD kalah gugatan nama Denza
 
Kendaraan Terkait Lihat Semua