Jakarta, Goodcar.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia pda 26 Februari 2025 lalu. Dalam sengketa ini, BMW menuding BYD menggunakan nama "M6" secara ilegal.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H. dalam perkara bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. Majelis hakim menyatakan seluruh gugatan BMW tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaard. Artinya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan BYD, dan merek BYD M6 sah digunakan di pasar Indonesia.
Berikut ini adalah tiga alasan utama mengapa BYD menang gugatan atas BMW terkait penggunaan nama M6:
Poin pertama yang membuat BYD menang gugatan adalah karena majelis hakim menilai bahwa "BYD M6" secara hukum merupakan objek yang berbeda dari sekadar “M6”. Hal ini juga sejalan dengan pembelaan BYD dalam sidang, yang menyatakan bahwa nama produk mereka selalu diawali dengan “BYD”, sehingga tidak menyalahi hak merek milik BMW.
BMW memang mengklaim sebagai pemilik sah merek "M6" yang sudah terdaftar di kelas 12 untuk kendaraan bermotor dengan nomor IDM000578653. Namun, hakim menyatakan bahwa kombinasi nama "BYD M6" berbeda secara substansial, karena tidak hanya menggunakan "M6" secara berdiri sendiri.
Dengan adanya pembeda yang jelas di depan nama model, BYD menang gugatan karena tidak terbukti melanggar kekayaan intelektual milik BMW secara langsung.
Alasan kedua mengapa BYD menang gugatan adalah karena kedua produk memiliki bentuk, fungsi, dan pasar yang berbeda. BYD M6 merupakan MPV keluarga yang ditujukan untuk pasar mobil penumpang di segmen middle hingga upper. Sementara itu, M6 milik BMW secara historis digunakan untuk mobil sport coupe mewah yang lebih niche.
Majelis hakim menilai bahwa tidak ada potensi kebingungan konsumen secara signifikan antara kedua produk. Dalam hukum merek, perbedaan segmentasi produk menjadi dasar penting untuk menilai apakah suatu merek membingungkan konsumen atau tidak.
Fakta bahwa BYD M6 tidak pernah dipasarkan sebagai kendaraan sport atau premium seperti BMW M6 membuat klaim BMW terhadap potensi kerugian komersial menjadi lemah di mata hukum. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika BYD menang gugatan atas dasar ini.
BYD juga menyampaikan bahwa gugatan BMW dianggap prematur. Dalam pembelaannya, BYD menjelaskan bahwa mereka tidak pernah memasarkan produk dengan nama “M6” saja, melainkan selalu mencantumkan nama lengkap “BYD M6”. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa BYD COMPANY LIMITED tidak memproduksi barang dengan merek ‘M6’ tanpa embel-embel BYD.
Majelis hakim sepakat dengan argumen ini dan menyatakan bahwa gugatan BMW tidak cukup kuat secara prosedural maupun substansial. Putusan pengadilan pun menegaskan bahwa BMW gagal membuktikan pelanggaran merek secara hukum, sehingga BYD menang gugatan secara penuh, termasuk bebas biaya perkara.
Kemenangan ini membuat BYD menang gugatan secara sah dan final di tahap ini, yang berarti BYD tidak perlu menarik produk BYD M6 dari pasar Indonesia. Model MPV tersebut kini bisa terus dijual dan dipasarkan tanpa risiko pelanggaran hukum atas merek.
Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi industri otomotif di Indonesia, khususnya dalam menyikapi perselisihan merek antara pabrikan global dan pemain baru dari Tiongkok. Di tengah meningkatnya persaingan jelang GIIAS 2025, BYD menang gugatan menjadi momentum strategis bagi brand asal China ini untuk semakin agresif memperkuat posisi di pasar lokal.