Setelah puas menikmati liburan, jangan sampai kelupaan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat 3 Januari 2025 ini, guna memudahkan pengendara memperbarui syarat legal berkendara mereka.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Prosedur dan Syarat Memperpanjang SIM
Agar dapat dilayani di fasilitas ini, pemohon wajib membawa SIM dan KTP asli beserta salinannya. Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan masa berlaku SIM B tidak tersedia di layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B harus mengurusnya langsung di kantor Satpas karena dokumen tersebut memiliki peruntukan khusus bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Jangan Tunggu Kedaluwarsa
Memperpanjang SIM tepat waktu penting untuk menghindari denda atau repotnya membuat SIM baru jika masa berlaku sudah habis. Setelah liburan usai, manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memastikan perjalananmu tetap aman dan legal.