Beranda / Artikel / Pajak Mobil Listrik Mulai Dihitung, Tapi Belum Final
Artikel

Pajak Mobil Listrik Mulai Dihitung, Tapi Belum Final

Tigor Sihombing
23 April 2026 17:14

Jakarta, Goodcar.id - Kebijakan terbaru pemerintah mulai mengubah peta pajak mobil listrik di Indonesia, termasuk untuk BYD Atto 1 yang kini tak lagi sepenuhnya bebas pungutan seperti sebelumnya.

Mengacu pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, komponen dasar dalam perhitungan pajak mobil listrik untuk BYD Atto 1 dimulai dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp229 juta, yang kemudian dikalikan bobot 1,050 sehingga menghasilkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekitar Rp240,4 juta.

Dari nilai tersebut, simulasi awal pajak mobil listrik bisa dihitung menggunakan asumsi tarif minimal 1 persen, di mana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperkirakan sekitar Rp2,4 juta dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga berada di kisaran Rp2,4 juta.

Selain komponen utama, perhitungan pajak mobil listrik juga mencakup biaya tambahan seperti administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang umumnya berkisar Rp500 ribu.

Jika seluruh komponen dijumlahkan, estimasi total awal pajak mobil listrik untuk registrasi BYD Atto 1 berada di angka sekitar Rp5,3 juta, meski angka ini masih bersifat simulasi.

Pajak Mobil Listrik Bisa Berbeda di Setiap Daerah

Perlu dipahami, besaran pajak mobil listrik tidak bersifat seragam karena masing-masing pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif dan insentif yang berlaku.

Dalam praktiknya, tarif pajak mobil listrik seperti PKB umumnya berada di rentang 1 hingga 1,2 persen, sementara BBNKB bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah dan skema yang diterapkan.

Di sisi lain, kebijakan insentif masih menjadi faktor penentu dalam besaran akhir pajak mobil listrik, karena beberapa daerah bisa memberikan diskon bahkan pembebasan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.

Aturan Baru Ubah Skema Pajak Mobil Listrik

Perubahan skema pajak mobil listrik ini tidak lepas dari diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai efektif sejak 1 April 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, status pajak mobil listrik berubah karena kendaraan listrik kini tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor seperti pada regulasi sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kebijakan pajak mobil listrik sebelumnya masih memberikan pembebasan bagi kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik.

Kesimpulan: Pajak Mobil Listrik Mulai Normal, Tapi Belum Seragam

Dengan adanya perubahan ini, arah kebijakan pajak mobil listrik di Indonesia mulai bergeser ke skema yang lebih normal seperti kendaraan konvensional.

Namun demikian, implementasi pajak mobil listrik di lapangan masih sangat bergantung pada kebijakan daerah, sehingga potensi perbedaan biaya tetap terbuka lebar.

Bagi konsumen, memahami skema pajak mobil listrik menjadi hal penting sebelum membeli kendaraan, agar tidak kaget dengan biaya tambahan di luar harga mobil.

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua