Beranda
 
 
Ulasan & Artikel
 
 
Kenapa Uji Emisi Diadakan Lagi Tanggal 1 November?
Kenapa Uji Emisi Diadakan Lagi Tanggal 1 November?
 GoodCar.id
  2023-10-23 17:47:08

Kurang dari sebulan menuju 1 November 2023, pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta khususnya harus mulai kembali mempersiapkan diri dengan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tilang uji emisi lagi.

Tilang Uji Emisi Sudah Pernah Dilakukan

Masyarakat Jakarta sebetulnya tidak terlalu asing dengan kebijakan ini. Kerja sama antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Satlantas Polres Jakarta Timur sudah pernah melakukan razia uji emisi sebagai bentuk sosialisasi pada Agustus 2023. Per 1 September 2023 tilang berbayar pun dikenakan pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Sanksi atas kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut sebetulnya pun sudah ada di dalam perundang-undangan, yakni pasal 285 dan 286 UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Adapun besarnya denda yang dikenakan adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Kembali Diberlakukan, Ada Apa?

Respon masyarakat terhadap kembali diberlakukannya tilang uji emisi yang sempat dihentikan ini pun beragam. Beberapa menerima dan setuju, sementara beberapa lainnya menyatakan keberatan. Apa sebenarnya yang menjadi alasan sehingga kebijakan ini perlu diterapkan kembali?

Melansir dari Kompas, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, A. Hariadi, menuturkan bahwa kembali diberlakukannya aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, tilang uji emisi justru diterapkan lagi untuk membantu masyarakat terutama dalam menjaga kondisi kualitas udara.

Jika sebelumnya uji emisi dihentikan karena dinilai memberatkan masyarakat sehingga Polda Metro Jaya pun berinisiatif untuk mengedepankan cara persuasif dan edukatif, hal tersebut sepertinya sudah tak lagi efektif. 

Melihat kondisi udara dan polusi di Jakarta yang memburuk selama beberapa waktu terakhir, cara ini diharapkan lebih efektif sehingga masyarakat pun lebih rutin merawat kendaraan sehingga gas buang kendaraan lebih minim dalam menimbulkan polusi udara. Harapannya, kualitas udara Jakarta pun dapat kembali membaik.

Mulai Uji Emisi Sendiri

Masih ada waktu bagi masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi sendiri sebelum aturan tilang kembali diterapkan. Tindakan preventif ini pun dinilai lebih mudah lantaran sudah banyak bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi mandiri.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun sudah menjalin kerja sama dengan beberapa bengkel di Jakarta dalam rangka pembinaan dan pelatihan dalam menyelenggarakan uji emisi. Setidaknya terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel yang mobil yang siap membantu melakukan uji emisi.

Belum Menggunakan Layanan E-Tilang

Sempat ada rencana untuk memberlakukan tilang uji emisi menggunakan teknologi e-tilang. Hal ini mempertimbangkan kemungkinan akan terjadinya kemacetan arus lalu lintas jika razia uji emisi dilakukan secara manual.

Namun, rencana tersebut belum akan diterapkan pada razia uji emisi kali ini. Pasalnya dibutuhkan lebih banyak titik dan saat ini pun masih dalam pembangunan tambahan 70 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebelumnya di bulan September razia uji emisi diselenggarakan di lima titik, yakni sebagai berikut.

  1. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

  2. Taman Anggrek, Jakarta Barat

  3. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

  4. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

  5. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

Walau begitu sampai saat ini masih belum ada kepastian mengenai lokasi yang akan jadi titik razia. Hingga sekarang titik penilangan untuk 1 November nanti masih sedang tahap pembahasan. Hanya saja, razia tersebut bakal diselenggarakan secara mobile.

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua