Beranda
 
 
Ulasan & Artikel
 
 
Cara Membuat Sim Internasional, Wajib atau Tidak?
Cara Membuat Sim Internasional, Wajib atau Tidak?
 GoodCar.id
  2023-12-21 10:00:07

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi surat legal yang harus kamu miliki kalau ingin berkendara, baik menggunakan motor atau mobil. Di Indonesia, cara membuat surat izin ini harus melalui proses ujian berkendara. Namun, bagaimana dengan membuat SIM di luar negeri? Apakah SIM internasional wajib dimiliki jika ingin mengemudi di luar negeri? 

Mengemudi di Luar Negeri Wajib Punya SIM Internasional

Faktanya, kamu wajib memiliki SIM internasional kalau ingin mengemudi di luar negeri. Sekarang ini, SIM internasional menjadi persyaratan mengemudi di sebanyak 92 negara yang ikut mengakui, meratifikasi, mensukseskan, dan menandatangani Konvensi Wina tahun 1968 silam. 

Polri menjadi lembaga resmi yang mengeluarkan SIM internasional di Indonesia. Ini sesuai dengan peraturan perundangan Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan lainnya yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. 

Syarat Membuat SIM Internasional

Jika kamu berencana mengemudi saat berada di luar negeri, pastikan untuk memiliki SIM internasional. SIM ini bisa kamu dapatkan dengan melengkapi syarat berikut: 

  • Foto terbaru dengan aturan sebagai berikut: 

    • Tampak 2 kancing kemeja yang paling atas.

    • Warna putih pada latar belakang, tetapi bukan foto hitam putih.

    • Kemeja atau hijab (untuk wanita) selain putih.

    • Tidak memakai kacamata dan softlens.

    • Tidak memperlihatkan gigi. 

  • Kartu identitas yang masih berlaku (KTP).

  • Khusus WNA, wajib menggunakan KITAP.

  • Menunjukkan paspor yang masih berlaku.

  • SIM yang sama dengan golongan SIM internasional yang ingin kamu ajukan.

  • Tanda tangan dengan tinta warna hitam di atas kertas putih. 

  • Khusus perpanjangan, wajib menunjukkan SIM internasional yang masih berlaku. 

Kamu bisa mengunggah semua dokumen tadi dengan scan atau foto beralas kertas HVS. Jika dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap, maka pengajuan SIM internasional bisa gagal. Selain itu, pihak berwenang bisa mengembalikan semua dokumen yang dikirimkan, tetapi kamu tetap harus membayar biaya administrasi.

Cara Membuat SIM Internasional

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, kamu bisa melanjutkan ke tahap cara mengajukan pembuatan SIM internasional. Berikut langkahnya: 

  • Akses halaman resmi Korlantas Polri.

  • Lalu, pilih menu Daftar.

  • Isi formulir pendaftaran daring dan unggah dokumen persyaratan berupa KTP, foto, SIM, paspor, KITAP khusus WNA, dan tanda tangan. 

  • Berikutnya, kamu bisa memilih opsi pengiriman atau pengambilan buku SIM internasional.

  • Jika sudah, kamu akan mendapatkan nomor akun virtual pada halaman website dan pemberitahuan untuk segera melakukan konfirmasi pembayaran melalui email. 

  • Apabila telah selesai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan Nomor Pendaftaran atau Registrasi yang tertulis dalam email Registrasi. 

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah aturan lalu lintas pada negara yang menjadi tujuan. Sebab, setiap negara memiliki aturan terkait berkendara yang berbeda. Misalnya, kecepatan dalam mengemudikan kendaraan, area parkir, dan kepunyaan asuransi kendaraan. 

Salah satu contoh, pemerintah negara Jerman mengharuskan semua pemilik kendaraan bermotor yang mengaspal untuk memiliki asuransi. Ini artinya, kamu juga perlu memastikan kalau jenis asuransi perjalanan yang kamu punya turut menyediakan proteksi terkait sewa mobil, terutama saat berkendara di negara lain.

Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan durasi pembuatan SIM internasional dengan tanggal keberangkatan ke luar negeri. Jika sudah memiliki rencana untuk liburan akhir tahun ini dan hendak mengemudi, sebaiknya kamu segera membuat SIM internasional. Semoga bermanfaat!

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua