Beranda
 
 
Ulasan & Artikel
 
 
Mobil Pribadi Pakai Strobo Bisa Dapat Hukuman
Mobil Pribadi Pakai Strobo Bisa Dapat Hukuman
 GoodCar
  2023-05-22 09:52:33

Apakah Good Friends tertarik untuk memasang lampu strobo pada mobil atau mungkin akan membeli mobil bekas yang telah dipasangi lampu tersebut? Sebaiknya tahan dulu keinginan tersebut karena peraturan lalu lintas yang berlaku tidak mengizinkan orang memasang lampu ini di beberapa jenis kendaraan.

Lampu Strobo dan Kegunaannya

Lampu stroboskop, atau lebih umum disebut sebagai lampu strobo, merupakan lampu yang bisa mengeluarkan kilatan sinar. Sinar yang dihasilkan lampu strobo akan terlihat makin jelas di malam hari ketika suasananya cenderung lebih gelap. Ambulans, truk pemadam kebakaran, dan mobil polisi merupakan contoh kendaraan yang dipasangi lampu strobo.

Kegunaan lampu strobo adalah memberikan penanda kepada pengguna jalan lain bahwa ada kegiatan dinas atau urgensi lain yang terjadi. Berikut ini tiga warna standar yang dihasilkan oleh lampu strobo berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5:

1. Merah

Strobo merah biasanya dinyalakan bersamaan dengan sirene untuk menandakan urgensi. Karena itu, pengguna jalan lain sebaiknya menepi jika melihat kendaraan yang menyalakan strobo merah dan sirene. Strobo merah biasanya digunakan oleh ambulans, mobil pemadam kebakaran, pasukan pengawalan TNI, dan sebagainya. 

2. Biru

Hanya kendaraan milik pihak kepolisian yang bisa menggunakan strobo berwarna biru di Indonesia. Pihak kepolisian yang melakukan patroli rutin terkadang tidak mengaktifkan sirene bersama dengan lampu strobonya. Namun dalam beberapa situasi urgen, polisi akan menyalakan strobo bersamaan dengan sirene.

3. Kuning

Lampu kuning biasanya tidak dinyalakan bersama dengan sirene. Umumnya strobo kuning digunakan oleh mobil patroli jalan tol dan perawatan fasilitas umum. Strobo kuning juga biasanya dinyalakan ketika terjadi pengawasan infrastruktur lalu lintas. Selain itu, jasa derek roda empat mobil pengangkut dengan barang khusus pun menggunakan warna strobo ini.

Peraturan Perundangan Terkait Pemasangan Strobo

Good Friends mungkin tertarik memasang lampu strobo pada mobilnya karena menganggapnya keren. Meskipun begitu, peraturan lalu lintas tidak mengizinkan mobil pribadi untuk memasang lampu strobo.

Memang pemasangan strobo terdengar sebagai hal yang simpel, tapi hukumannya cukup berat, Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, pengguna mobil pribadi yang nekat memasang lampu strobo bisa dikenakan sanksi uang Rp 250.000,- atau denda kurungan hingga satu bulan lamanya. 

Tentunya otoritas lalu lintas tidak sembarangan mengimplementasikan aturan yang melarang pengguna jalan memasang lampu strobo. Berikut beberapa alasan yang menyebabkan warga sipil tidak diizinkan mengendarai mobil pribadi yang dipasangi lampu khusus ini:

1. Mengganggu pengguna jalan yang lain

Pengguna jalan yang lain akan terganggu jika banyak orang yang mulai menyalakan lampu strobo di mobil pribadinya, terutama jika diiringi dengan bunyi sirene yang memekakan telinga. Selain itu, pengguna jalan lain mungkin akan mengira bahwa dirinya harus menepi karena ada mobil dinas yang akan lewat sehingga memperlama waktu perjalanan.

2. Memicu tindakan tidak bertanggung jawab

Good Friends juga sangat tidak disarankan untuk memasang lampu strobo di mobil sendiri karena bisa menimbulkan tindakan semena-mena di jalan. Pengguna jalan yang ingin mengendarai mobil dengan leluasa mungkin akan menyalakan lampu strobo supaya dirinya bisa melalui jalanan yang macet.

3. Pihak yang benar-benar membutuhkan akan dirugikan

Apabila semakin banyak pengendara yang memasang strobo untuk keperluan pribadi, pihak yang benar-benar membutuhkan penanda lalu lintas ini akan dirugikan. Misalnya, pengguna jalan jadi tidak mengindahkan mobil pemadam kebakaran yang harus mencapai lokasi tertentu dengan cepat. Tentunya akibatnya bisa fatal.

Meskipun tampak keren, Good Friends sebaiknya tidak memasang lampu strobo. Ini juga berlaku kalau Good Friends membeli mobil bekas. Pastikan bahwa mobil tersebut memenuhi peraturan yang berlaku.